UMA Gelar FGD Hibah Penelitian DPPM 2025, Bahas Model Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
Medan, 29 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Hibah Penelitian DPPM Tahun 2025 dengan tema “Model
Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Melalui Penerapan
Uang Paksa (Dwangsom) Sebagai Rule Breaking Dalam Putusan Hakim.”
Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UMA, Dr. M. Citra Ramadhan, S.H., M.H., dan dilanjutkan sambutan oleh Rektor UMA, Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc. Hadir pula Ketua Tim Peneliti Dr. Andi Hakim Lubis, S.H., M.H.,
serta berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Komisi
Yudisial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), aparat
kepolisian, kejaksaan, hingga praktisi hukum.

Dalam paparannya, tim peneliti menjelaskan bahwa pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana di Indonesia masih jauh dari harapan.
Data LPSK periode 2021–2024 menunjukkan adanya kesenjangan besar antara
jumlah restitusi yang dihitung LPSK, yang dituntut Jaksa Penuntut Umum,
yang dikabulkan hakim, hingga yang benar-benar dibayarkan pelaku.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya mekanisme hukum dalam menjamin
keadilan rehabilitatif bagi korban.

Untuk menjawab persoalan tersebut, penelitian ini menawarkan model penerapan Uang Paksa (Dwangsom)
dalam putusan hakim. Dwangsom diharapkan dapat menjadi instrumen
paksaan psikologis dan yuridis agar terpidana bersedia membayar
restitusi kepada korban. Dengan begitu, hak korban atas pemulihan lebih
terjamin dan putusan hakim benar-benar dapat dilaksanakan.
Penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis-empiris
ini tidak hanya mengkaji norma hukum, tetapi juga melibatkan penelitian
lapangan di Mahkamah Agung serta diskusi dengan para akademisi dan
praktisi hukum. Hasil akhir penelitian ditargetkan dipublikasikan pada
jurnal internasional bereputasi (Q2) serta menghasilkan satu hak cipta
intelektual.

Melalui FGD ini, UMA berkomitmen mendorong lahirnya rekomendasi
akademik yang dapat menjadi rujukan kebijakan dan praktik hukum,
khususnya dalam upaya memperkuat perlindungan korban tindak pidana.
