UMA Jadi Tuan Rumah Sosialisasi LPSK dan Komisi XIII DPR RI untuk Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR
RI terus memperkuat upaya penyebarluasan informasi mengenai pentingnya
perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Komitmen tersebut
diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi bertajuk “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” yang diselenggarakan di Universitas Medan Area (UMA) pada Jumat, 7 November 2025.
Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat
Santoso, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Sekretaris Jenderal LPSK
Sriyana, serta dosen Fakultas Hukum UMA, Riswan Munthe. Turut hadir pula
akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Medan serta perwakilan
mahasiswa.

Data Kasus Tinggi, Sosialisasi Harus Diperkuat
Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, LPSK menerima 12.041 permohonan
dari berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, kegiatan sosialisasi
seperti ini menjadi langkah penting untuk mendorong sistem perlindungan
yang lebih komprehensif, responsif, dan kolaboratif di daerah.
“Masih ada kesenjangan besar antara tingginya angka tindak pidana dan
rendahnya jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan.
Hal ini menunjukkan perlunya sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat
memahami mekanisme perlindungan dan berani melapor,” ujarnya.
DPR Dorong Penguatan Kelembagaan LPSK
Dalam paparannya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso
menegaskan bahwa negara harus hadir dalam memberikan rasa aman bagi
saksi dan korban tindak pidana. Ia menekankan bahwa DPR RI mendorong
penguatan kelembagaan LPSK, termasuk peningkatan kapasitas, anggaran,
serta perluasan jejaring kerja sama di daerah.
“Perlindungan bagi saksi dan korban adalah bentuk nyata peran negara.
DPR bersama LPSK berkomitmen memastikan layanan tersebut dapat diakses
oleh seluruh warga, termasuk mereka yang berada jauh dari pusat
pelayanan,” jelasnya.

Kasus Dominan di Sumatera Utara dan Akses Layanan yang Semakin Mudah
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menambahkan bahwa LPSK menerima 616 permohonan
dari Sumatera Utara selama Januari–Oktober 2025. Kasus terbanyak di
provinsi ini berasal dari tindak pidana pencucian uang (272 permohonan)
serta kekerasan seksual terhadap anak (65 permohonan). Menurutnya, data
tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat, namun jangkauan
perlindungan masih perlu terus diperluas.
Masyarakat kini dapat mengakses layanan perlindungan melalui Perwakilan LPSK Medan,
yang membawahi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Layanan dapat diperoleh dengan mendatangi kantor LPSK di Gedung Keuangan
Negara, Jalan Diponegoro No. 30A Medan, gerai LPSK di Mal Pelayanan
Publik Kota Medan, atau melalui layanan WhatsApp resmi LPSK di 0811-9008-4328.
“Kami berharap para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan dalam
menyebarkan informasi terkait peran, fungsi, dan mekanisme kerja LPSK di
lingkungan masing-masing,” ungkap Sri Suparyati.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak, mulai dari
aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, media, hingga
masyarakat, untuk memastikan setiap saksi dan korban tidak ragu melapor
dan merasa aman dalam proses hukum.

Dorong Penyelenggaraan Layanan Perlindungan Terpadu
Melalui kegiatan sosialisasi ini, LPSK berharap seluruh pemangku
kepentingan di Sumatera Utara semakin memahami bahwa perlindungan saksi
dan korban merupakan elemen penting dari penegakan hukum yang adil,
efektif, dan humanis. Upaya ini juga bagian dari penguatan
penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan
pemulihan korban tindak pidana agar dapat berjalan secara cepat,
terintegrasi, dan menyeluruh.
