Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum UMA Bahas Online Dissemination of Prohibited Content

15
Jul
2025
Category Kampus
Posted By Arief

Medan, 7 Juli 2025 – Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area (UMA) sukses menggelar kuliah umum bertema “Online Dissemination of Prohibited Content”
yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom. Kegiatan ini
mendapat sambutan antusias dari berbagai kalangan, termasuk dosen,
mahasiswa aktif, alumni, hingga masyarakat umum yang tertarik terhadap
isu-isu hukum di ranah digital.

Acara dibuka oleh Ibu Beby Suryani Fithri, SH, MH selaku pembawa acara, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak Tukijo, perwakilan mahasiswa Magister Ilmu Hukum angkatan 2023.

Dalam sambutannya, Direktur Program Pascasarjana UMA, Prof. Dr. Ir. Retna Astuti Kuswardhani, MS, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kuliah umum ini. “Kami
sangat bersyukur, meskipun kegiatan ini dilaksanakan secara daring,
kita tetap dapat melaksanakan aktivitas akademik yang berkualitas. Ini
merupakan bagian dari upaya kami dalam memperkuat atmosfer akademik,
khususnya di Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area,”
ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Panitia Isnaini, SH, M.Hum, Ph.D
turut memberikan sambutan serta menyampaikan harapan agar kegiatan ini
dapat menambah wawasan peserta dalam memahami aspek hukum di era
digital.

Acara inti diisi dengan penyampaian materi oleh Prof. Madya Dr. Mohamad Rizal bin Abd Rahman, yang membahas secara komprehensif mengenai isu Online Dissemination of Prohibited Content.
Dalam paparannya, beliau mengulas berbagai tantangan dan regulasi
terkait penyebaran konten terlarang di dunia maya, serta implikasinya
terhadap hukum nasional dan internasional.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara
narasumber dan peserta, diikuti dengan sesi dokumentasi foto bersama
secara virtual.





















Melalui kuliah umum ini, Program Magister Ilmu Hukum UMA kembali
menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan diskusi akademik yang relevan
dan aktual dalam menghadapi dinamika hukum di era digital.