Kejari Kabupaten Karo Libatkan Dosen FH UMA Dr Andi Hakim Lubis SH MH Sebagai Ahli Pidana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo melibatkan akademisi Dr.
Andi Hakim Lubis, S.H., M.H., yang juga merupakan Dosen pada Fakultas
Hukum Universitas Medan Area (FH UMA), sebagai Ahli Pidana dalam perkara
yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Kelas I/B.
Keterangan ahli disampaikan langsung oleh Dr. Andi Hakim Lubis di Ruang
Sidang Cakra, PN Kabanjahe, pada hari Selasa, 24 Juni 2025, mulai pukul
14.30 hingga 16.00 WIB.
Sidang tersebut diselenggarakan dengan agenda tunggal, yaitu untuk
mendengarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh penuntut umum.
Kehadiran Dr. Andi Hakim Lubis sebagai ahli pidana dimaksudkan untuk
memberikan pandangan yang objektif dan berbasis keilmuan terkait
konstruksi hukum dari peristiwa pidana yang tengah diproses. Dalam
sistem peradilan pidana, keterangan ahli memegang peranan penting,
khususnya untuk menjelaskan hal-hal teknis atau konseptual yang tidak
dapat dipahami secara awam oleh hakim, jaksa, maupun penasihat hukum.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, keterangan ahli
merupakan bagian dari alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat
(1). Ahli memberikan pandangan berdasarkan ilmu pengetahuan, keahlian,
dan pengalamannya dalam bidang tertentu, guna menjernihkan permasalahan
hukum yang menjadi pokok perkara.
Partisipasi aktif kalangan akademisi seperti Dr. Andi Hakim Lubis
dalam proses peradilan menjadi wujud nyata kontribusi perguruan tinggi
dalam penegakan hukum, serta menunjukkan sinergi antara dunia akademik
dan praktik hukum di lapangan. Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk
penerapan tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian
kepada masyarakat dan penerapan ilmu hukum secara konkret dalam sistem
peradilan pidana.
