Fakultas Hukum UMA Gelar Deseminasi Penelitian Terkait Model Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban Tindak Pidana

09
Dec
2025
Category Kampus
Posted By Arief

Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) melaksanakan kegiatan Deseminasi Hasil Penelitian dengan tema “Model
Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Melalui Penerapan
Uang Paksa (Dwangsom) Sebagai Rule Breaking Dalam Putusan Hakim”
.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 28 November 2025 di ruang pertemuan
Fakultas Hukum UMA dan merupakan bagian dari program Hibah Penelitian
DPPM Tahun Anggaran 2025.

Tim peneliti dalam kegiatan ini terdiri dari Dr. Andi Hakim Lubis,
S.H., M.H., Nanang Tomi Sitorus, S.H., M.H., serta Khairil Fauzan K.,
S.Psi., M.Psi. Dalam kesempatan tersebut, tim memaparkan hasil kajian
hukum mengenai urgensi penerapan dwangsom sebagai instrumen alternatif untuk memastikan pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana.

Dalam paparannya, peneliti menjelaskan bahwa masih banyak korban
tindak pidana yang belum memperoleh hak restitusi sebagaimana amanat
undang-undang, baik karena kendala teknis maupun lemahnya eksekusi
putusan pengadilan. Melalui pendekatan penerapan uang paksa (dwangsom),
penelitian ini menawarkan model baru yang dapat menjadi terobosan hukum
agar restitusi dapat terealisasi secara efektif dan berkeadilan.

Kegiatan deseminasi berjalan interaktif melalui diskusi yang
melibatkan dosen, peneliti, mahasiswa, serta pemangku kepentingan di
bidang hukum. Selain memaparkan hasil penelitian, kegiatan ini juga
menjadi ruang akademik untuk memperkuat budaya riset, pengembangan ilmu
hukum, serta kontribusi nyata Universitas Medan Area terhadap reformasi
sistem peradilan di Indonesia.















Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Fakultas Hukum UMA berharap
hasil penelitian dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum,
penyusunan kebijakan, serta implementasi hak-hak korban dalam sistem
hukum nasional.